Pemprov Sulsel Usulkan 21 Desa Anti Korupsi

  • Bagikan
Suasana Bimbingan Teknis Perluasan Desa Anti Korupsi di Kanor Gubernur Sulsel, Kamis (13/6/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perluasan Desa Anti Korupsi terus digenjot oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), salah satunya melalui bimbingan teknis yang digelar di ruang rapat pimpinan kantor gubernur Sulsel, Kamis (13/6/2024).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmont Wongso menyampaikan, transparansi pemerintahan memang harus dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah bahkan sampai pada lapisan terdepan, yaitu pemerintah desa.

Kata dia, untuk desa anti korupsi sendiri harus mengedepankan pelayanan yang mengaitkan unsur digitalisasi.

Menurutnya, transparansi pemerintah itu dapat dicapai melalui beberapa fasilitas yang bisa diakses oleh masyarakat, salah satunya melalui layanan secara digital yang dapat dipantau secara real time dan dapat mengajukan dan pemantauan aduan.

“Jadi pengawasannya mudah dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang, seperti inspektorat tidak usah terlalu jauh untuk melakukan pemantauan cukup melalui website yang disediakan,” paparnya, Kamis (13/6/2024).

Terutama sambung Friesmont, pada hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa yang acapkali menjadi sorotan dari khalayak. konsep desa anti korupsi merupakan salah satu metode untuk melakukan pencegahan tindak pidana tersebut.

“Berbeda dengan kelurahan pun kabupaten kota dana itu harus digunakan harus sifatnya barang dan jasa, semenatara dana desa sifatnya lebih lunak. Ternyata karena lunaknya itu tidak sedikit juga aparat desa yang terlibat kasus korupsi,” bebernya.

Ia mengutarakan, desa yang termasuk dalam kategori desa anti korupsi itu akan mendapatkan tambahan anggaran dari negara, hanya saja tambahan anggaran itu akan dicabut jika terjadi korupsi disana.

Ia menyampaikan, untuk Sulsel sendiri sudah mengusulkan sebanyak 21 desa anti korupsi, dan sebelumnya satu desa sudah menjalankan itu, yaitu desa Pakatto di Kabupaten Gowa.

“Selama ini yang masuk dalam desa anti korupsi tidak ada yang terjerat kasus korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, A. M Akbar mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama dengan PMD kabupaten untuk mengusulkan desa dari masing-masing daerah untuk menjadi desa anti korupsi.

“Januari 2024 ini, itu sudah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Sulsel,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, 21 desa yang diusulkan jika ditotal dengan desa Pakkatto yang sebelumnya sudah menjadi desa anti korupsi sebanyak 22 desa di Sulsel diharapkan mampu menjadi tonggak pencegahan anti korupsi. (Abu/A)

  • Bagikan