Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan adalah 14.342, yang berkurang sekitar 40 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya. Di Pilkada, TPS dapat menampung maksimal 600 pemilih, sementara di Pemilu maksimal 300 pemilih.
Romy menyebutkan, "Dalam satu TPS ada yang memiliki dua PPDP, khususnya jika jumlah pemilih di atas 400. Jika pemilih di bawah 400, hanya ada satu Pantarlih."
Romy juga mengungkapkan bahwa syarat utama untuk menjadi PPDP adalah terdaftar sebagai pemilih di TPS karena mereka nantinya akan bertugas di KPPS untuk memastikan pemilih yang dicoklit hadir saat pemilihan.
Mantan Komisioner KPU Makassar itu pun mengimbau masyarakat untuk bergabung sebagai Pantarlih dan melaporkan jika ada anggota keluarga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti yang telah meninggal atau menjadi anggota TNI/Polri.
"Kita harap masyarakat mempersiapkan dokumen seperti surat kematian untuk keluarga yang telah meninggal supaya TPS kita bersih dan tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal terdaftar," ujarnya.
Romy juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen saat coklit seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Jika ada data yang kurang lengkap, sampaikan kepada petugas. Masyarakat cukup menyiapkan KTP, KK, dan alamat lengkap," ungkapnya.