BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - DPRD Bulukumba menetapkan Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah(Perda). Penetapan Empat Perda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bulukumba.
Ke Empat Perda yang ditetapkan DPRD Bulukumba adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil, serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Pe rseroda) Pinisi Citra Bulukumba.
Penetapan Empat Perda ditandai dengan penanda-tanganan bersama antara Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP) dengan Bupati Bulukumba HA Muchtar Ali Yusuf.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD serta para Ketua dan Anggota Pansus DPRD
Bulukumba yang telah melakukan penggodokan dan pembahasan 4 (empat) rancangan peraturan daerah.
Bupati menegaskan dengan disetujuinya Empat Ranperda ini menjadi Perda, maka, menjadi langkah maju yang dapat kita capai bersama dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba.
Bupati Muchtar Ali Yusuf, berharap sinergitas dengan DPRD akan terus terjalin dalam rangka melaksanakan berbagai agenda-agenda pemerintahan ke depan yang dilaksanakan oleh eksekutif bersama dengan legislatif. (Salahuddin)