Bahwa pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014 dalam hal ini Sabri sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku PPTK, Muh Yarman AP selaku Camat Tamalanrea, dan Iskandar Lewa, selaku Lurah Tamalanrea Jaya dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan juga tanpa penetapan lokasi.
Namun pembebasan lahan tersebut diduga dikerjakan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah.
Sementara untuk pembebasan lahan sendiri dilakukan secara bertahap, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp3.499.000.000, (DPA , Rp3.520.250.000)
Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000, (DPA, Rp. 37.436.743.850), dan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000, (DPA, Rp30.050.400.000,), dengan total anggaran Rp71 miliar lebih.
Atas dasar itulah penyelidik Kejari Makassar bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 3 November 2023 lalu dan menetapkan 4 orang tersangka yakni Sabri, Muh Yarman AP, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman. Selanjutnya, Selasa 16 Januari 2024, penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka atas nama Abdul Rahim sebagai pemilik lahan. (Isak/B)