PINRANG, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Pinrang, Selasa (2/7/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Hadir dalam acara pemusnahan BB antara lain, Pj. Bupati Pinrang yang diwakili Asisten I H. Syahrudin, ST, M.Si, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Herman, SH, Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahuwa, SHi, MM, Kepala Rutan Kelas II B Pinrang yang diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Andy Prajakarana, SH, Kadis Kesehatan drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang Drs. Syahrir Pawittoi, serta para kepala seksi, jaksa, pegawai, dan honorer Kejari Pinrang.
"Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, SH, MH, dalam rilis tertulisnya.
Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang, dan ini adalah kali kedua dilakukan pada tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 27 perkara penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.550,6302 gram, termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, alat komunikasi, dan televisi.
Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam, rantai besi, gembok, dan obat-obatan tradisional dengan berbagai macam merek dalam kemasan serbuk, botol, tablet, dan lain-lain, dengan jumlah sebanyak 2.455 item.
Acara pemusnahan dilakukan dengan cara memasak dan memblender narkoba, sementara obat-obatan tradisional berupa serbuk dan tablet dibakar. (Amran)