Tak Setor LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

  • Bagikan
Ilustrasi

Adiwijaya mengatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk mengatasi masalah ini, terutama menjelang batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6/2024. Jika caleg terpilih telah melaporkan LHKPN namun belum mendapat tanda terima dari KPK, KPU akan mengeluarkan surat dinas sebagai bukti pelaporan.

"Kami akan meminta caleg terpilih melampirkan bukti pelaporan LHKPN dan menandatangani surat pernyataan yang diperlukan," tambahnya.

Bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, Adiwijaya memastikan bahwa mereka tidak akan diikutsertakan dalam proses pelantikan, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 6/2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.

"Jika tidak ada upaya melaporkan, kita tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih tersebut dalam daftar yang akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan," tegasnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua caleg terpilih untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN ke KPK. KPU juga meminta partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih mereka agar segera melaporkan harta kekayaannya.

"Imbauan kepada partai politik dan caleg terpilih adalah untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan yaitu 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Adiwijaya.

Secara terpisah, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengingatkan 25 anggota DPRD Selayar terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024 untuk segera menyerahkan LHKPN mereka.

  • Bagikan