Bawaslu Kirim Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pangkep ke KASN

  • Bagikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata.

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkep menindak lanjuti dugaan pelanggaran perundang – undangan terkait netralitas ASN, terkait video viral ASN kabupaten Pangkep, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Hasil tindak lanjut terkait video berdurasi 39 detik tersebut yang diduga melanggar aturan perundang undangan lainnya, sudah diteruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, Sabtu, (13/07/2024).

Dirinya juga menjelaskan bahwa, Netralitas bagi ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara adil.

“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” terang Yulianto.

Mantan aktivis tersebut menegaskan bahwa, ASN harus memegang teguh Netralitas, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap Pegawai ASN harus berpegang teguh pada prinsip asas Netralitas, sesuai yang termaktub di pasal 2 huruf F UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada penjelasan pasalnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," tutup pria yang akrab disapa Nata tersebut.

Pelanggaran Netralitas ASN merupakan jenis pelanggaran terhadap perundang – undangan lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Pangkep meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Diketahui Bawaslu Pangkep memproses ASN yang diduga terlibat dalam video viral ASN yang mendukung bakal calon bupati petahana- dan bakal calon wakil bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abdul Rahman Assegaf (ARA).

Dalam video viral tersebut nampak sejumlah ASN dan pejabat Lingkup Pemkab Pangkep, mulai setingkat staf, sekretaris kelurahan, hingga lurah. (Atho)

  • Bagikan