Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus (contra flow), melebihi batas kecepatan, dan mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
Menurut Dirlantas, pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat berpotensi menyebabkan laka lantas dan beberapa pelanggaran yang dampaknya pada fatalitas korban laka seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm standar SNI, dan berboncengan lebih dari satu orang .
Selanjutnya, pelanggaran lain yang juga menjadi prioritas dalam operasi Patuh Pallawa-2024 ini adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spektek (brong), kendaraan yang over dimensi/over loading (ODOL), TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), serta pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
Dirlantas Polda Sulsel juga menghimbau agar masyarakat senantiasa patuh dalam berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban di jalan.
“Di wilayah hukum Polda sulsel selama 3 tahun terakhir ini, setiap harinya rata-rata terdapat korban meninggal dunia 3 orang.” bebernya.
Dan untuk dapat mengurangi tingkat fatalistas laka lantas ini kita harus bekerja sama, berkolaborasi termasuk dengan melibatkan masyarakat. Pungkas Kombes Pol Dr. I Made Agus. (*)