JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri nampaknya tidak main- main dalam urusan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jeneponto jelang Pilkada serentak 27 November mendatang.
Junaedi berjanji akan memberikan sanksi tegas ke ASN yang terbukti tidak netral di Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Junaedi dalam rapat koordinasi pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang digelar oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Jeneponto di Hotel The Primer, Jalan Kelara, Binamu, Kab. Jeneponto, Senin (22/7/2024) siang.
Dalam acara tersebut hadir Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif bersama jajaran anggota komisioner dan staf KPU Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi dan Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Abdul Halim.
"Terkait netralitas ASN, bahwa saya mohon maaf kepada seluruh jajaran di pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto, kalau mungkin di momen 27 November harus ada yang saya berikan sanksi," ujar Junaedi.
Menurut Pj Bupati, hadirnya di Jeneponto sebagai Penjabat Bupati tidak lain hanya mengenakan aturan yang ada dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
"Karena hadirnya saya sebagai penjabat yang hanya menjalankan sesuai aturan. Saya sudah minta ke pak Kapolres, ke pak Kajari bahwa kita tindak tegas jika ada ditemukan melanggar, "tambahnya.
Selain itu, saksi kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni berdampak pada promosi jabatannya nanti. Sebab akan menjadi catatan hitam ketika mengikuti lelang jabatan.
"Kalau ASN sudah mendapatkan putusan Inkrah di pengadilan tentu banyak hal yang sudah bisa kita lakukan acuan misalnya terkait promosi jabatan mereka," tutup Junaedi. (Zadly)