MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktur Utama Parameter Survei Indonesia (PAS INDO), Adri Nugraha Pratama angkat bicara terkait wacana kotak kosong yang memungkinkan terjadi pada pemilihan Gubernur Sulsel 2024 mendatang.
Ia menuturkan idealnya kotak kosong sebenarnya diperbolehkan dengan merujuk pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketika hanya ada satu pasangan calon yang maju, maka tetap dilakukan pemungutan suara dengan melawan kotak kosong dan sah secara konstitusional.
Namun kata dia adanya fenomena itu justru menjadi sebuah anomali. "Harapan kita kontestasi pemilihan menjadi ajang mencari putra-putra terbaik di setiap wilayah untuk kemudian disuguhkan kepada masyarakat untuk dipilih," ucapnya, Rabu (24/7/2024).
"Sekarang ini situasinya sangat sulit untuk kemudian putra-putri terbaik untuk maju menjadi calon, tentu ini menjadi suatu persoalan tersendiri. Kalau menurut saya bakal calon yang melawan kotak kosong ini tentu salah satu menjadi kritik," tambahnya.
Uga--sapaan akrab Adri Nugraha menjelaskan justru bisa saja kritikan tajam masyarakat Sulsel terkait wacana kotak kosong bisa meluas dan bisa saja masyarakat mengalihkan pilihannya ke kotak kosong.
"Kenapa? karena tidak ada pilihan lagi kepada masyarakat kalau masyarakat tidak menyukai itu dan memilih kotak kosong," imbuhnya.
Uga menyebutkan jika kotak kosong bagian upaya pembangunan oligarki di mana ada kelompok tertentu mencoba membangun kekuasaan terhadap beberapa kelompok saja. (fo)