MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli memberikan masukkan perihal standar kompetensi pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Menurutnya, ada 13 kompetensi dan kriteria diperlukan sebagai pengawas pemilu.
Ana Rusli--sapaan akrabnya mengatakan, kompetensi pertama yang dibutuhkan pengawas pemilu adalah komunikasi.
Para pengawas pemilu harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien, mampu berbicara terkait kepemiluan, serta mampu menggunakan media dan sarana komunikasi.
“Pengawas dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam berkoordinasi dengan stakeholder pemilu juga dalam menjalankan tugas-tugas lainnya,” jelasnya saat memberikan arahan dalam pelatihan pengawasan Pemilihan di Hotel Dalton, Makassar, Rabu (24/7).
Ana menambahkan, 12 kompetensi lain yang harus dimiliki pengawas pemilu di antaranya, memiliki pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian kerja dan analisis.
“Kompetensi analisis yang dimaksud adalah para anggota Panwaslu Kecamatan ini penting harus dapat memprioritaskan dan mengambil keputusan-keputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil pengawasan,” jelasnya. (Fahrul/B)