Sidang Tak Pakai PSR, Rapat Paripurna DPRD Takalar Disorot

  • Bagikan
Gedung DPRD Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Takalar, Imran Radjab Mursali menyoroti sejumlah anggota DPRD Takalar yang tidak mematuhi Tata Tertib (Tatib) saat menggelar sidang paripurna.

Sidang digelar di ruang sidang lantai 2 gedung DPRD Kabupaten Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Senin (29/7/2024).

Imran Radjab Mursali mengatakan setiap legislator wajib menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR) saat sidang paripurna maupun saat rapat pengambilan keputusan.

“Sebagaimana lazimnya anggota DPRD itu wajib menggunakan PSR pada saat pelaksanaan sidang paripurna, tetapi yang terlihat masih banyak memakai kemeja biasa dan celana jeans,” kata Imran Radjab Mursali.

Dia pun meminta agar ketua DPRD Takalar dan unsur pimpinan menegur para anggota dewan yang tidak mematuhi tata tertib saat sidang paripurna itu digelar.

“Saya minta ketua DPRD dan unsur pimpinan lainnya untuk menegur anggota dewan yang berpakaian biasa saat sidang peripurna digelar,” sambung Imran Radjab Mursali.

Diketahui, rapat paripurna DPRD Kabupaten Takalar dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD  Kabupaten Takalar terhadap KUA-PPAS Tahun anggaran 2025. (Adhy)

  • Bagikan