Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024, Bawaslu Takalar Minta KPU Sertakan Data Rinci Kategori Pemilih

  • Bagikan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, yang digelar KPU Takalar, di Aula Kantor KPU Takalar, Sabtu, 10 Agustus 2024.

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Bawaslu Kabupaten Takalar menghadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Takalar untuk membahas Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Takalar pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Takalar, Hamdani Pattiha, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Takalar, Forkopimda Takalar, serta para anggota Bawaslu dan KPU Takalar, pejabat OPD, serta Panwascam dan PPK se-Kabupaten Takalar.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, menegaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka untuk penyusunan DPS harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan hak pilih bagi pemilih potensial.

Ia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap pemilih di bawah umur yang telah menikah serta pemilih disabilitas dalam daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Takalar.

Nellyati juga menyoroti perlunya pemenuhan hak pilih untuk semua pemilih disabilitas di Kabupaten Takalar yang harus tercakup dalam penyusunan DPS saat ini.

Di sisi lain, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, mengungkapkan adanya kekurangan dalam berita acara rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan, seperti kurangnya data pemilih disabilitas dan rincian pemilih laki-laki serta perempuan dalam kategori pemilih TMS dan pemilih baru. Ia menyarankan agar KPU menyediakan data rinci mengenai kategori pemilih tersebut.

"Kami merekomendasikan kepada KPU Takalar agar dalam rapat pleno terbuka DPS menyertakan data terperinci mengenai pemilih TMS, pemilih baru, dan pemilih disabilitas," jelas Zahlul.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan angka selama rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan perlu dicatat dengan rinci dalam kronologi masing-masing Kecamatan. (Tiro)

  • Bagikan