BANTAENG, RAKYATSULSEL - Sidang hari kelima praperadilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekretariat DPRD Bantaeng 2019-2024, Hamsyah Ahmad di ruang sidang Andi Mannappiang, Pengadilan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Selasa (13/8).
Egenda sidang kali ini terkait putusan praperadilan. Pengadilan menolak permohonan Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad selaku pemohon praperadilan. Ketua Tim Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra nampaknya akan terus melakukan perlawanan.
Adeh yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Bantaeng. Namun, dia juga masih memiliki pertimbangan terkait putusan praperadilan.
"Berdasarkan hasil sidang praperadilan tadi kami melihat ada beberapa hal yang tidak di pertimbangkan oleh hakim pemutus perkara no 2/Pid.Pra/2024/Pn.Ban. Pertama, perihal penetapan tersangka tanggal 16 Juli tanpa adanya audit dari Inspektorat," kata dia, Selasa (13/8) malam.
Kedua, kejanggalan audit inspektorat yang keluar setelah adanya penetapan tersangka terhadap Hamsyah Ahmad. Ketiga, audit kerugian negara tidak dilakukan oleh BPK dan kemudian JPU menetapkan Hamsyah Ahmad sebagai tersangka.
"Keempat, SPDP yang seharusnya disampaikan ke pelapor tidak disampaikan kepada pelapor. Kelima, hakim tidak sepaham dengan saksi ahli Prof Aswanto terkait audit BPK yang menjadi dasar kerugian keuangan negara," kata dia.
Selanjutnya, Adeh bersama timnya akan menyiapkan langkah pembelaan untuk sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Makassar. "Langkah kedepannya kita akan menyiapkan pembelaan untuk sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Makassar," kata dia. (Jet)