PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Kunrat Kasmiri, Jumat (16/08/2024) mengatakan bahwa 1.750 orang narapidana dan anak binaan pada Lapas, Rutan dan LPKA di Babel terima Remisi HUT Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.
“Dari jumlah tersebut, rinciannnya adalah sebanyak 1.738 orang Narapidana dan 12 orang Anak Binaan," kata Kunrat.
Kunrat Kasmiri menjelaskan, jumlah penghuni Lapas/Rutan di Babel per-14 Agustus 2024 adalah 2.762 orang, yang terdiri dari 2.544 orang narapidana laki-laki dewasa, 147 orang narapidana perempuan, 39 orang anak binaan, dan 32 orang narapidana lansia.
Adapun narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi yaitu 680 orang dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, 366 orang dari Lapas Pangkalpinang, 306 orang dari Lapas Sungailiat dan 159 orang dari Lapas Tanjungpandan. Lalu 72 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang, 155 orang dari Rutan Muntok, dan 12 anak binaan dari LPKA Pangkalpinang.
Dari jumlah tersebut, 48 orang diantaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II yang berarti akan langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, remisi merupakan wujud apresiasi atas perubahan positif perilaku warga binaan dan anak binaan.
"Diharapkan dengan memperoleh remisi, mereka akan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan jadi warga yang baik dan berguna selama dan setelah jalani masa pidana," kata Harun Sulianto. (*)