MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.
"Sesuai hasil pleno KPU Sulsel, jumlah DPS untuk Pilgub sebanyak 6.694.450 jiwa, terdiri dari 3.258.557 laki-laki dan 3.435.893 perempuan," jelas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, Senin (19/8/2024).
Data ini berdasarkan Berita Acara KPU Sulsel nomor 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan untuk Pilkada Serentak 2024.
Rekapitulasi DPS tingkat provinsi digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, pada 16-18 Agustus 2024.
"Jumlah DPS 6.694.450 ini tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, 3.059 kelurahan/desa, dan 14.544 TPS," tambahnya.
Lebih lanjut, mantan komisioner KPU Makassar itu menjelaskan bahwa selain DPS, dalam pleno KPU juga tercatat adanya 730.472 pemilih baru dan 171.329 perbaikan data pemilih. Selain itu, terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Dari data ini, ada 733.975 orang TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tentu ada beberapa indikator yang menyebabkan TMS," jelasnya.
Romy Harminto menegaskan bahwa DPS tersebut merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Setelah ini, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan atau menempelkan daftar pemilih sementara tersebut per kelurahan di kantor lurah/desa, sehingga masyarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS mereka masing-masing.
"Pengumuman DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota mulai 18 hingga 28 Agustus mendatang. Jika masih terdapat warga yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan," tambah Romy.