MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan kuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah sangat nyata telah membangkang terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah final dan mengikat.
Bahwa telah terlihat dengan jelas dan terang benderang ada tanda-tanda dan sinyal penyalahgunaan kekuasaan, praktik politik licik dan busuk di lingkungan kekuasaan Legislatif (DPR).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
RUU Pilkada itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024). Kemudian paripurna pada Kamis 22 Agustus, hanya saja tertunda sementara.
Bahkan sebelumnya, sejak Rabu (21/8/2024) petang kemarin, viral potongan video dan poster "Peringatan Darurat" di media sosial dan grup aplikasi pesan instan.
Poster dan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada.
Bahwa politik licik dan busuk tersebut telah menyerang akan membajak konstitusi dan merampas kedaulatan rakyat. Atas pertimbangan diatas koalisi aksi menyelamatkan demokrasi Indonesia. Di Kota Makassar, berbagai aksi protes muncul. Disuarakan oleh mahasiswa lintas kampus.
Mahasiswa dari beberapa kampus seperti Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Makassar (UNM), hingga Universitas Muslim Indonesia (UMI) bakal menggelar aksi unjuk rasa.