Pasca Putusan MK Tentang Syarat Usungan, PKS Dorong Amri-ARB jadi Poros Baru di Pilwalkot Makassar 2024

  • Bagikan
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyerahkan rekomendasi kepada Amri Arsyid sebagai bakal calon Wali Kota Makassar, di kantor DPP PKS.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Konstelasi Pilwalkot Makassar 2024 hampir pasti berubah. Awalnya, hanya diprediksi ada tiga poros, namun kini bertambah satu poros baru, sehingga menjadi empat pasangan calon kandidat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai penyokong utama dengan modal enam kursi di DPRD Kota Makassar mendorong Ketua DPW PKS Sulsel, Muh Amri Arsyid, sebagai calon wali kota (01) dan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Abdul Rahman Bando (ARB), sebagai calon wakil wali kota (02).

Ketua DPW PKS Sulsel, Muh Amri Arsyid, membenarkan pasangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa telah menerima rekomendasi B1-KWK dari DPP PKS pada Selasa malam (27/8/2024) di kantor DPP di Jakarta.

"Sudah fix B1-KWK PKS untuk pasangan Amri-Rahman (AMAN). Restu dari DPP adalah Amri sebagai 01 dan Pak ARB sebagai 02," jelas Muh Amri kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel, Rabu (28/8/2024).

Amri Arsyid dan Abdul Rahman Bando adalah calon pemimpin yang lahir dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat calon kepala daerah berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Adapun bunyi dari keputusan tersebut sebagai berikut:

  1. Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Berdasarkan data pemilih sementara (DPS), jumlah penduduk Kota Makassar mencapai 1,4 juta jiwa.

Hasil pemilu legislatif (pileg) 2024 di DPRD Kota Makassar menunjukkan bahwa PKS memenuhi syarat yang ditetapkan MK. Selain memiliki enam kursi, PKS juga meraih suara sebanyak 79.671 (10,93%).

Dengan modal tersebut, Amri Arsyid optimis maju berpasangan dengan ARB di Pilwalkot Makassar. Rencananya, pasangan ini akan menggelar deklarasi pada tanggal 29 Agustus 2024, yang dilanjutkan dengan pendaftaran di KPU Kota Makassar.

"Untuk partai pengusung, kami hanya PKS. Ini sudah cukup. Jadi, tanggal 29 pagi kami rencanakan deklarasi, dan pendaftaran di KPU akan dilakukan siang harinya," ujar Amri.

Saat dikonfirmasi tentang kepastian maju di Pilwalkot Makasar sebagai calon wakil wali kota (02) mendampingi Muh Amri, Abdul Rahman Bando menyatakan siap menerima posisi tersebut untuk bertarung di Pilwalkot Makassar pada 27 November mendatang.

"Insya Allah sudah siap. Kami akan maju," singkat Rahman Bando. (Yadi/B)

  • Bagikan