Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya baru akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bersamaan dengan penetapan syarat administrasi lainnya. Ia menegaskan KPU tidak akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan secara terpisah.
"Kami tidak mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan secara parsial. Pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari proses keseluruhan yang tidak terpisah. Tidak ada pengumuman khusus untuk hasil pemeriksaan kesehatan," katanya.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Status lanjut atau tidaknya bakal pasangan calon ke tahapan berikutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Rumah sakit yang berwenang menentukan apakah seseorang memenuhi syarat kesehatan atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, statusnya adalah TMS, dan tidak bisa melanjutkan proses," tambahnya.
"Hasil akhirnya hanya ada dua: Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tidak ada istilah belum memenuhi syarat. Keputusan final ini dibuat melalui rapat pleno, dan hasilnya menentukan apakah keempat calon memenuhi syarat atau tidak, berdasarkan keseluruhan rangkaian pemeriksaan," tutupnya. (Yadi/C)