MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aksi ugal-ugalan yang melibatkan pengantar jenazah di Kota Makassar baru-baru ini viral di media sosial Instagram menuai sorotan. Video yang diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo memperlihatkan kejadian tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (1/9/2024).
“Apakah ini cara yang tepat untuk mengantar jenazah? Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menanggapi kejadian ini dengan rasa prihatin. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mereka membutuhkan pengawalan saat mengantar jenazah.
“Biasanya, imbauan ini juga dilakukan oleh Polsek setempat. Namun, meskipun sudah ada edukasi, pengendara motor masih melakukan aksi ugal-ugalan,” jelas Mamat, Senin (2/9/2024).
Menurut Mamat, jika ada laporan, pihak Polsek akan memberikan pengawalan yang diperlukan. “Namun, tanpa pemberitahuan, aksi ugal-ugalan seperti ini sering terjadi,” tambahnya.
Mamat menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk tidak melakukan konvoi atau pelanggaran saat mengantar jenazah. “Kami menghimbau agar pengendara sepeda motor yang mengantar jenazah tidak melakukan konvoi dan menghindari pelanggaran,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran seperti konvoi, tidak menggunakan helm, dan memakai knalpot brong tidak diperbolehkan. “Menutup jalan, tidak memakai helm, dan menggunakan knalpot brong sangat mengganggu pengendara lain,” tegasnya.
Mamat meminta para pengantar jenazah untuk lebih menghargai pengguna jalan lainnya dan menjaga ketertiban berlalu lintas. “Hindari tindakan ugal-ugalan dan hormati pengendara lain. Tertib berlalu lintas penting untuk mencegah kecelakaan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh pelanggaran aturan. “Kecelakaan lalu lintas umumnya diawali oleh pelanggaran,” pungkasnya.
Mamat memperingatkan bahwa tindakan ugal-ugalan pengantar jenazah dapat mengarah pada masalah pidana jika mengakibatkan kecelakaan atau merugikan orang lain. “Jika tindakan tersebut bersifat anarkis dan merusak, jelas itu bisa mengarah ke pidana,” tegasnya. (*)