BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (10/9/2024).
Aksi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bulukumba tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk membatasi izin operasional Toko Ritel Modern di daerah tersebut.
Menurut para mahasiswa, keberadaan Toko Ritel Modern seperti Alfamidi, Alfamart, dan Indomart berdampak negatif pada perkembangan usaha lokal atau UMKM.
Koordinator aksi, Agus Salim, menyatakan bahwa persaingan antara toko modern dan pelaku usaha lokal UMKM terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah dalam mendukung inovasi lokal.
"Kehadiran toko modern menekan keberadaan UMKM, terutama dalam hal kelengkapan produk dan pelayanan. Ini menyulitkan usaha lokal untuk bersaing dan mewujudkan kearifan lokal dalam bentuk usaha modern," ujar Agus.
IMM mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui kebijakan yang dapat melindungi UMKM dari tekanan Toko Ritel Modern. Mereka juga meminta agar Pemkab Bulukumba mengkaji ulang pemberian izin operasional bagi Toko Ritel Modern di wilayah tersebut.
"Kami mendesak Pemkab Bulukumba agar mengkaji ulang izin operasional Toko Ritel Modern yang ada di Kabupaten Bulukumba," tegas Agus Salim dalam orasinya di Gedung DPRD Bulukumba.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bulukumba sementara, Fahidin dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pemberdayaan pasar rakyat dan pengaturan pusat perbelanjaan modern. Perda ini mendorong Toko Ritel Modern untuk menyediakan ruang khusus bagi produk lokal.
"Kami akan memeriksa apakah Toko Ritel Modern telah menyiapkan etalase khusus untuk produk lokal," kata Fahidin saat menerima aspirasi dari mahasiswa IMM Bulukumba.
Terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang juga dipertanyakan oleh para mahasiswa, Fahidin mengaku belum mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana CSR.
"Kami akan menelusuri lebih lanjut mengenai dana CSR ini. Yang pasti, dana CSR harus dikelola secara transparan," ujar Fahidin menutup pernyataannya. (Sal)