MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar sudah mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 28 September 2024. Bawaslu Makassar membutuhkan 1.870 PTPS yang tersebar di 15 Kecamatan
Komisioner Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhi mengatakan, berdasarkan juknis no 301 per tanggal 10 September 2024 Bawaslu RI pendaftaran resmi dibuka pada 12 September
"Batas pendaftarannya hingga 28 September 2024 mendatang," katanya saat dikonfirmasi.
Dirinya menyebutkan jika perekrutan ini dilakukan oleh Panwascam atau pengawas Kecamatan. "Sebanyak 1877 PTPS akan direkrut oleh Bawaslu Kota Makassar melalui Panwascam, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020," ungkapnya.
"Adapun menyangkut persyaratan dan tempat Pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik," jelasnya.
Dalam perekrutan PTPS, Bawaslu sudah menentukan persyaratannya mulai dari. Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Selanjutnya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Fahrullah/B)