MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Maros membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bawaslu Maros membutuhkan sebanyak 604 Pengawas TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah kabupaten Maros.
Rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Maros dimulai pada 12 hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, sesuai keputusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan akan melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melakukan pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Maros Tahun 2024.
"Sesuai petunjuk teknis pembentukan PTPS, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12 hingga 28 September 2024. Dengan jumlah personel pengawas TPS yang dibutuhkan di kabupaten Maros sebanyak 604 orang," kata Sufirman.
"Berdasarkan regulasi kewenangan membentuk pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, sehingga prosesnya akan dipusatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan dapat menugaskan kepada panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk menerima berkas pendaftaran," ujarnya.
Sufirman menjelaskan, tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.
"Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 – 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat," terangnya.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi itu menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Untuk informasi lebih lanjut seputar rekrutmen pengawas TPS, bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi Panwascam atau PKD di wilayah masing-masing," pungkasnya. (Fahrullah/B)