MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperketat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ini dilakukan jangan sampai ada diantara mereka berafiliasi dengan salah satu pasangan calon.
Komisioner KPU Kota Makassar, Abdi Goncing mengatakan pihaknya tetap mewaspadai calon pendaftar yang berafiliasi dengan salah satu pasangan calon atau ‘titipan’. Untuk itu, ia meminta para Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memperketat dan selektif dalam merekrut.
Hal tersebut untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan kepala daerah yang adil dan jujur.
“Sudah kami sampaikan pada saat bimtek kemarin kepada para PPS untuk lebih hati-hati dan lebih selektif serta memperhatikan betul rekam jejak dari calon yang akan dipilih menjadi petugas KPPS,” ucapnya.
Terkait calon pendaftar yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ia meminta bagi yang bersangkutan untuk melampirkan surat pernyataan.
“Sudah semua dijelaskan ke mereka (PPS) kemarin bahwa jika ada pendaftar yang ada namanya di sipol, dan merasa dicatut namanya, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa yang bersangkutan benar bukan anggota parpol dan namanya dicatut oleh parpol yang dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, yang bersangkutan bisa meminta surat keterangan dari parpol yang dimaksud, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar bukan anggota dari parpol tersebut,” bebernya.
Untuk pendaftaran kata ia, sudah dimulai pada 17 September dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang. Dimana KPU akan merekrut 13.139 orang KPPS.
“Untuk kebutuhan, KPU Kota Makassar membutuhkan 13.139 petugas KPPS yang tersebar di 1.877 TPS (Tempat Pemungutan Suara)," jelasnya. (Fahrul/B)