MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terancam pidana Pemilu. Mereka adalah Irwandi Djumadi, Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid.
Dugaan tindak pidana Pemilu ini atas laporan Sulaiman Nus'an Hasli dengan nomor : 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 pertanggal 1 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana mengatakan jika itu laporan yang masuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan persoalan ijazah Trisal Tahir yang diduga palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi Khusus DKI Jakarta.
"Itu masalah ijazah kemarin salah satu calon (Trisal)," katanya kepada Rakyat Sulsel, Rabu (2/10/2024).
Khaerana menyebutkan jika dalam pembahasa di Sentra Gakkumdu menyebutkan jika kasus dugaan ijazah palsu tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu dan sudah diteruskan ke kepolisian.
"Hasil pembahasan dilanjutkan ke kepolisian karena sudah memenuhi unsur (Pidana)," ujarnya.
Soal Bawaslu sudah melakukan mediasi karena KPU telah menganggap Trisal sudah TMS lalu pasangan nomor urut 4 ini. Khaerana menyebutkan jika itu masalah sengketa.
"Kan bedah mekanismenya sengketa dengan laporan pidana. Kalau sengkata Bawaslu yang tangani, kalau ada unsur pidananya larinya ke Gakkumdu," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Kota Palopo menyatakan usungan Gerindra, Demokrat dan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun Trisal melakukan upaya mediasi ke Bawaslu, sehingga pasangan Akhmad Syarifuddin Daud ini kembali lolos. (Fahrullah/B)