Lecehkan Siswinya Sejak SD Hingga SMP, Oknum Guru di Makassar Dipolisikan 

  • Bagikan
INT.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang guru di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan polisi usai dilaporkan keluarga siswanya sendiri. Guru inisial SA (29) itu ditangkap atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SA dilaporkan keluarga korban pada Senin (30/9/2024) lalu di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. 

Dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan alat bukti cukup sehingga SH ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (2/10/2024) lalu.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap ketika korban yang diketahui berinisial S memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. 

"Kasusnya masih ditangani unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses penyidikannya. Pelaku profesi guru, korban ini mantan muridnya," ujar Wahiduddin saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024). 

Disebutkan, dari hasil pendalaman penyidik unit PPA terungkap jika aksi yang tidak sepantasnya dilakukan seorang tenaga pendidik rupanya telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Saat itu korban merupakan murid pelaku. 

"Jadi korban ini adalah siswa dari pelaku saat SD, kemudian di situ dilakukan pelecehan," terangnya.

Setelah korban sudah duduk dibangku SMP, aksi dugaan pelecehan seksual tetap dilakukan pelaku, sehingga korban merasa takut dan melaporkannya ke pihak keluarga. 

"Kemudian berlanjut sampai di SMP jadi artinya sempat dilakukan lagi pelecehan, sehingga saat itu keluarga korban melapor ke Polrestabes Makassar," ungkap Wahiduddin.

Adapun oknum tenaga pendidik tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Belum diketahui pasal apa saja yang diterapkan terhadap pelaku.

"Jadi sampai saat ini masih didalami masih dimintai keterangan antara kedua belah pihak antara korban dan pelaku," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan