MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz minta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk tidak melakukan pemberhentian kerja terhadap pegawai tanpa kejelasan.
Ia menyebut setiap tindakan pemberhentian harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh inspektorat.
"Saya sudah tekankan kepada semua perangkat daerah untuk tidak ada lagi melakukan langkah langkah pemberhentian tanpa kejelasan," ujar Arwin.
Termasuk pemecatan RT/RW di Kota Makassar, Arwin meminta untuk dihentikan sementara. Hal ini dilakukan, untuk mencegah timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat.
"Termasuk RT/RW, saya sudah tekankan untuk hentikan karena ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Arwin.
Namun, lanjut Arwin, jika terdapat pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, pemberhentian tersebut tetap harus dibuktikan oleh Inspektorat untuk memastikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Tetapi sepanjang memang bisa dipertanggung jawabkan, saya harus buktikan dulu melalui pemeriksaan oleh Inspektorat," tutup Arwin. (Shasa/A)