Sosialisasi  Netralitas ASN, Bawaslu Sulsel Libatkan 3 Pemda

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan saat melakukan sosialisasi Netralitas ASN Pemilihan 2024 di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin, (14/10/2024)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) kembali menggelar sosialisasi netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 27 November mendatang.  Kegiatan dengan tema 'Sosialisasi Netralitas ASN Pemilihan 2024' digelar di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin, (14/10/2024) 

Sosialisasi ini melibatkan tiga pemerintah daerah (Pemda) dari Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kota Parepare.  Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya digelar Bawaslu Sulsel. Sebelumnya, Bawaslu  menggelar netralitas Kepala Desa yang digelar di Kota Makassar beberapa  waktu lalu.

Ketua Bawaslu Sulsel,  Mardiana Rusli mengatakan, kegiatan serupa  akan dilaksanakan di daerah lain,  dengan melibatkan  penyuluh agama, forum warga dan forum antar agama.  Dia mengatakan, intensitas sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Sulsel merupakan tindak lanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). 

Di mana,  Bawaslu RI  telah mengeluarkan IKP mengenai daerah rawan konflik di Indonesia menghadapi Pilkada Serentak  2024. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Selatan masuk empat besar sebagai daerah rawan tinggi.

" Dan salah satu paling banyak adalah masalah netralitas  ASN.  Pemilu (Pilpres/Pileg)  kemarin kita berada zona aman, Kedua rawan terendah. Berbanding terbalik pemilu (Pilkada Serentak) kali ini empat rawan tertinggi," kata Mardiana dalam sambutannya. 

Dia mengatakan, menghadapi Pilkada Serentak  2024, pihaknya mengoptimalkan pencegahan  - pencegahan pelanggaran netralitas ASN.  Maka dari itu, ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi  Sulawesi Selatan  yang mengeluarkan  surat edaran terhadap netralitas ASN.

"Artinya, upaya pencegahan,  upaya imbauan melalui semua aturan yang menjadi turunan undang undang  10 tahun 2016, kemudian ada perubahan undang undang 2 tahun 2020 terkait pasal 70, itu mencoba internalisasikan dalam bentuk program sosialisasi, semua terkait regulasi yang menyangkut  netralitas ASN," katanya.

  • Bagikan