MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisioner Bawaslu Palopo konsultasi ke Bawaslu Sulsel mengenai tindak lanjut kasus calon Walikota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir. Tujuan meminta petunjuk ini dilakukan mengingat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C oleh Trisal Tahir, saat mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai Cawalkot Palopo, telah dinyatakan daluarsa.
Konsultasi Komisioner Bawaslu Palopo ini dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel Bidang Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad.
"Iya. Diterima oleh ibu ketua (Mardiana Rusli) dengan pak Abdul Malik," ujar Saiful Jihad, Rabu (23/10/2024).
Saiful Jihad menyebut belum bisa berkomentar lebih banyak atas pertemuan tersebut, utamanya mengenai kasus Trisal Tahir yang ikut menyeret tiga anggota Komisioner KPU Palopo menjadi tersangka dikarenakan belum diketahui jelas kronologi permasalahannya.
"Saya kira bagaimana tindak lanjutnya kita lihat nanti, kita lihat masalahnya secara persis baru bisa dikomentari," ungkapnya.
Namun saat ditanyakan apakah kasus Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo tersebut telah dinyatakan daluarsa mengingat waktu penyidikannya telah berakhir dan tersangkanya belum diamankan Sentra Gakkumdu Palopo, Saiful Jihad membenarkan.
Dia menyebut kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada penyidik Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan. Hanya saja di waktu 14 hari sebagaimana aturan yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga kasusnya dinyatakan ditutup atau di SP3.