MAMUJU, RAKYATSULSEL - Didampingi pendamping Hukum dari Tombak Keadilan Wilayah Sulbar, Puluhan Warga Kabuloang selaku pemilik lahan yang sah, melaporkan perusahaan PT Pole Maju Mineral Mandiri di Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Karena tidak adanya ganti rugi ataupun sewa maupun kompensasi dari pihak perusahaan sehingga memicu niat warga untuk mengadukan perusahaan ke kepolisian.
Diketahui sebelumnya Pihak Perusahaan PT Polemaju Mineral Mandiri tiba tiba saja memiliki IUP dan WIUP diatas lahan warga selaku pemilik sah sementara belum ada membicarakan persoalan kesepakatan maupun harga.
Warga didampingi Tim pengacara saat mengadukan PT Polemaju Mineral Mandiri di PTSP Polda Sulbar, Jalan Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Ketua LBH Tombak Keadilan menyatakan, pihaknya melaporkan perusahaan itu karena tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan lahan di wilayah lokasi pertambangan.
Menurutnya, perusahaan ini juga nantinya akan dilanjutkan laporan tindak pidana karena diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga dan cacat administrasi.
"Kita nanti lihat siapa-siapa yang terlibat dalam penerbitan izin terhadap lahan milik warga yang dimasukkan dalam WIUP perusahaan," tegasnya.
Sementara itu pendamping Hukum warga Imanuddin menuturkan, pihak perusahaan tidak pernah membebaskan lahan warga yang masuk dalam IUP WIUP tambang tapi kenapa pihak ESDM dan PTSP bisa menerbitkan badan hukum perusahaan, ini pertanyaan bagi kami.