LPSDK Paslon Wali Kota Makassar: MULIA Paling Banyak

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pilkada Makassar 2024.

Dari keempat Pasangan calon (paslon), Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) tercatat menerima dana kampanye tertinggi. Sedangkan paslon Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) terendah.

Berdasarkan catatan KPU Kota Makassar, paslon MULIA menerima sumbangan total Rp 3,975 miliar. Jumlah itu terdiri atas dana pasangan calon Rp 1,6 miliar, sumbangan pihak perseorangan Rp 125 juta, serta sumbangan dari badan hukum swasta sebesar Rp 2,25 miliar.

Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) menerima dana kampanye sebesar Rp 2 miliar yang berasal dari pasangan calon.

Lalu, paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) melaporkan dana senilai Rp 1,724.5 miliar yang terdiri atas sumbangan tunai pasangan calon Rp 1,15 miliar dan sumbangan dalam bentuk barang Rp 574,5 juta.

Sementara itu, paslon AMAN tercatat memiliki sumbangan dana kampanye terendah dibanding tiga paslon lainnya dengan nilai Rp 1,5 miliar yang berasal dari pasangan calon sendiri.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan batas akhir pelaporan adalah 24 Oktober lalu. Setelahnya, dilakukan pencermatan sebelum disampaikan ke publik.

"Siapa tahu ada yang kurang. Dari hasil pencermatan KPU Makassar, keempat laporan LPSDK (paslon) tidak ada kekurangan sehingga tidak ada perbaikan dan itu sudah diumumkan
di web resmi KPU," kata Sri, Kamis (31/10/2024).

Untuk menjaga transparansi, Sri mengatakan laporan dana kampanye disampaikan melalui aplikasi Sikadeda atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye dengan dokumen pendukung yang wajib dilampirkan.

"Jadi, ada batasan sumbangan yang bisa diterima paslon. Setiap paslon hanya boleh menerima sumbangan sebesar Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta jika sumbangan itu didapatkan dari badan hukum," ungkapnya.

Selain itu, KPU Makassar, kata dia KPU juga melakukan verifikasi sumber dana untuk memastikan tidak ada dana yang bersumber dari hasil tindak pidana atau penyumbang dari pihak asing.

"Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye, KPU akan menolak laporan tersebut dan memberikan kewenangan ke Bawaslu untuk menindaklanjutinya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye.

Pelaporan yang tidak akurat, kata dia dapat berakibat serius bagi para calon. Setiap calon diwajibkan melaporkan semua sumber dan penggunaan dana kampanye mereka.

"Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pembatalan status sebagai pasangan calon," ujar Dede. (suryadi/B)

  • Bagikan