"Nah, ada juga namanya iuran izin usaha pemanfaatan hutan. Itu juga pemerintah yang buat. Bukan kesepakatan masyarakat. Jadi, hal soal iuran sampah jangan dipermasalahkan karena ini berlaku untuk masyarakat juga," tuturnya.
Meskipun diakui, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang retribusi adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Peraturan ini mengatur tentang, tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penanganan sampah. Objek retribusi, yaitu pengambilan atau pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah.
Menurutnya, didalam aturan Mendagri bahwa pemanfaatan hasil penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan penanganan sampah. Akan tetapi turunan dari Permendagri adalah Perda, karena memperkuat agar mengakomodir retribusi yang berkaitan membantu meringankan beban masyarakat.
"Cocok ada Permendagri yang mengatur retribusi. Tapi, Permendagri cantolannya PP (Peraturan Pemerintah). Nah, PP adalah petunjuk teknis dari UU. Terkait retribusi, cantolannya adalah UU Keuangan Negara," katanya.
Ia berpandangan, soal retribusi sampah, parkir atau pasar. Itu adalah kewenangan daerah, mau atau tidak mau mereka laksanakan.
Kalau daerah memutuskan untuk memungut suara retribusi, maka ada pedoman di Permendagri tersebut dalam membuat cara perhitungannya, tidak boleh asal sebut harga.
"Jadi, soal retribusi daerah, itu kewenangan daerah untuk melaksanakan atau tidak. Kalau mereka mau laksanakan, cara hitungnya harus berdasarkan Permendagri. Tapi tidak ada kewajiban daerah untuk memungut retribusi sampah," jelas Fadli Noor.
Ia berharap tak ada lagi perdebatan soal iuran sampah gratis yang ingin diterapkan paslon manapun. Jika parlon lain masih menentang, disarankan membuat program lebih gratis lagi untuk kepentingan masyarakat umum.