Dianggap Tak Netral Hingga Diancam Dilapor ke DKPP, Begini Reaksi Bawaslu Sulsel

  • Bagikan
Komisioner  Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, buka suara terkait tuduhan tidak netral dalam memproses laporan-laporan dugaan pelanggaran Pilkada Sulsel 2024 yang dilaporkan oleh tim hukum paslon Gubernur Sulsel.

Bahkan kekecewaan itu, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) mengancam akan melaporkan Bawaslu Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menanggapi hal tersebut anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan itu hak setiap warga negara untuk memberikan penilaian terhadap kinerja Bawaslu Sulsel. Informasi mengenai tudingan ketidak netralan hingga ancaman akan dilaporkan ke DKPP disebut telah diketahui dari beberapa pemberitaan media.

"Kami belum tau kalau ada laporan (ke DKPP). Tapi saya sempat baca di media memang ada, tapi sekali lagi itu hak warga kalau merasa ada ketidakpuasan dan dianggap ada pelanggaran. Kan DKPP itu memproses jika ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, KPU maupun Bawaslu. Jika teman-teman menemukan bawah ada pelanggaran silahkan (lapor), itukan haknya untuk melaporkan," tutur Saiful saat diwawancara, Selasa (5/11/2024).

Saiful membantah, selama ini Bawaslu Sulsel disebut telah bekerja profesional dalam menindaklanjuti segala laporan-laporan Pilkada. Khusus laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan 3 ASN Bapenda Pemprov Sulsel dan hanya 1 ASN yang ditindaklanjuti hingga ditetapkan tersangka, karena hanya itu yang terbukti secara pidana.

ASN yang ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sulsel itu yakni Yarham Yasmin. Kepala UPT Bapenda Sulsel wilayah Samsat Makassar I itu ditetapkan tersangka karena diduga melanggar undang-undang Pilkada dan memenuhi cukup bukti, salah satunya membagikan fotonya yang berpose dua jari sebagai simbol dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Bahkan dalam foto yang diduga sengaja dibagikan Yarham Yasmin itu, dirinya terlihat memegang kartu atau atribut paslon dengan tagline "Andalan Hati" bersama dua ASN lainnya inisial AM dan ZA. Tindakannya itu dinilai melanggar, bukan hanya netralitas tapi juga undangan-undangan Pilkada. Sementara AM dan ZA disebut tidak cukup bukti, sehingga kasusnya diserahkan kepada BKN untuk ditindaklanjuti atas masalah netralitas ASN.

  • Bagikan