Irwan Adnan Segera Kembalikan Jabatan RT/RW yang Dipecat

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan R. Adnan,saat ditemui usai menghadiri acara peluncuran Posyandu New Era di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Rabu (6/11).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota Makassar berencana memulihkan jabatan Ketua RT/RW yang dicopot semasa kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz. 

Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan R. Adnan, usai menghadiri acara peluncuran Posyandu New Era di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Rabu (6/11). 

Irwan menjelaskan pemecatan yang dilakukan oleh lurah dan camat saat masa kepemimpinan Andi Arwin Aziz akan segera ditinjau ulang. 

"Yang kemarin di pecat oleh lurah dan camat apalagi pada masa jabatan Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Aziz akan kami kembalikan," ujar Irwan Adnan. 

Pemulihan jabatan RT/RW ini, kata Irwan Adnan, berdasarkan arahan dari Pjs Wali Kota Makassar. Di mana, Andi Arwin Aziz meminta untuk menghentikan tindakan pemecatan karena dinilai dapat memecah-belah masyarakat. 

"Kita ini kan mau memperbaiki kondisi sosial kita di bawah. Jangan sampai dengan adanya pergantian pergantian ini malah mengkotak-kotakkan kita di masyarakat. Sehingga fungsi RT/RW ini berubah," ujar Irwan Adnan. 

Oleh karena itu, Irwan Adnan berencana akan mengumpulkan data dari beberapa kelurahan untuk melihat kondisi terkini terkait Surat Keputusan (SK) pemecatan para RT/RW tersebut. 

"Akan saya panggil kepala bagian hukum Pemkot Makassar untuk membahas SK mereka (yang dipecat). Kita perlu memperbaiki tatanan sosial kita," tutur Irwan Adnan. 

Meski begitu, Irwan Adnan mengaku belum mengetahui jumlah keseluruhan RT/RW yang dipecat pada masa kepemimpinan Andi Arwin Aziz. 

"Saya belum tahu, tapi banyak. Masih ada (pemecatan), berlangsung di Kecamatan Mariso. Dan ini mungkin teman teman kita tidak paham, apalagi lurah dan camat. Tapikan jelas sekali kalau pak Pjs Wali Kota Makassar melarang kita, jangan lagi tiba tiba mengganti," jelas Irwan Adnan. 

Ia pun menekankan, jika ada kesalahan yang dilakukan oleh RT/RW, tak langsung dilakukan pemecatan. Tetapi, harus dilakukan pemeriksaan apakah mereka bersalah atau tidak. 

"Kalaupun ada kesalahan dari mereka (RT/RW), kita harus cek dulu apakah sudah benar atau tidak," ujar Irwan. 

Maka dari itu, Ia mengaku pemulihan jabatan RT/RW yang dipecat di saat masa jabatan Andi Arwin Aziz akan menjadi konsen dirinya untuk dituntaskan. 

"Pokoknya semenjak pak Pjs Wali Kota menjabat, kita kembalikan. kita juga tentu akan melihat ke beberapa hal ke belakang yah. Tapi yang kita prioritaskan adalah yang baru baru ini terjadi yang harus kita kembalikan," pungkas Irwan Adnan. (Shasa/B)

  • Bagikan