Kolaborasi Awasi Pilkada 2024, KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau Survei

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga, survei atau jajak pendapat.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga, survei atau jajak pendapat.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Hasruddin Husain menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran pemilihan di Pilkada 2024.

"Agar bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan," ujarnya.

Sertifikat akreditasi diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku kasubag sosialisasi pendidikan pemilih dan psrtisipasi masyarakat di ruangan Chrysant Lt.2. Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).

Itu berdasarkan ketentuan keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau lembaga survei dan penghitungan cepat hasil pilkada serentak.

Menurutnya, adanya lembaga pemantau masyarakat dapat melihat hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Meskipun memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda. Jadi, kami serahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga survei/jajak pendapat di pilkada serentak tahun 2024," ujar Hasruddin.

Kegiatan dihadiri oleh PEMANTAU dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, dan Script Survey Indonesi (SSI). (Suryadi/A)

  • Bagikan