Pj Sekda Irwan Adnan Sebut RT/RW yang Diberhentikan Pjs Wali Kota Makassar Bisa Kembali Bertugas

  • Bagikan
Pj Sekda Kota Makassar, Irwan R Adnan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan R Adnan, mengumumkan bahwa seluruh Ketua RT dan RW yang diberhentikan pada 18 Oktober 2024 lalu, kembali dapat menjalankan tugasnya terhitung Kamis (7/11). 

Pernyataan Irwan Adnan ini, sekaligus mengklarifikasi status pemberhentian yang sempat menuai polemik beberapa waktu lalu. 

Irwan menyebut pemberhentian sejumlah RT dan RW pada tanggal 18 Oktober yang lalu, tidak memenuhi prosedur. Sebab, yang diperlihatkan ke RT dan RW adalah surat keterangan dari Lurah yang ditulis tangan. 

"Kalau hanya keterangan dari lurah, surat dari lurah tulis tangan, itu tidak benar, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini penjelasan dari Kabag hukum dan Kabag BPM," ungkap IrwanAdnan saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (7/11). 

Sementara itu, bagi RT dan RW yang telah diberhentikan sebelum tanggal 18 Oktober yakni surat yang telah diteken oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, tidak bisa dikembalikan. 

"Semua yang sama dapatkan laporan, kecuali ada SK wali kota kepada yang bersangkutan, itu tidak mungkin," tambah Irwan Adnan.

Untuk jumlah RT dan RW yang kembali bekerja, Irwan menambahkan, belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun ia memastikan seluruh RT dan RW yang menerima surat pemberhentian dapat kembali bekerja. 

"Surat edaran menyusul. Kalau ada yang ingin mengkonfirmasi, silakan datang ke saya. Kalau lurah atau camat ada yang keberatan, itu malah tidak benar," ujar Irwan Adnan. 

Sebelumnya, Irwan menjelaskan pemecatan yang dilakukan oleh lurah dan camat saat masa kepemimpinan Andi Arwin Aziz akan segera ditinjau ulang. 

"Yang kemarin di pecat oleh lurah dan camat apalagi pada masa jabatan Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Aziz akan kami kembalikan," ujar Irwan Adnan, Rabu (6/11). 

Pemulihan jabatan RT/RW ini, kata Irwan Adnan, berdasarkan arahan dari Andi Arwin Aziz. Di mana, Andi Arwin Aziz meminta untuk menghentikan tindakan pemecatan karena dinilai dapat memecah-belah masyarakat. 

"Kita ini kan mau memperbaiki kondisi sosial kita di bawah. Jangan sampai dengan adanya pergantian pergantian ini malah mengkotak-kotakkan kita di masyarakat. Sehingga fungsi RT/RW ini berubah," ujar Irwan Adnan. 

Maka dari itu, Ia mengaku pemulihan jabatan RT/RW yang dipecat di saat masa jabatan Andi Arwin Aziz akan menjadi konsen dirinya untuk dituntaskan. 

" Pokoknya semenjak pak Pjs Wali Kota menjabat, kita kembalikan. kita juga tentu akan melihat ke beberapa hal ke belakang yah. Tapi yang kita prioritaskan adalah yang baru baru ini terjadi yang harus kita kembalikan," pungkas Irwan Adnan. (Shasa/B)

  • Bagikan