MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memastikan bakal menindaklanjuti temuan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri. Penyelidikan ini disebut akan dilanjutkan mengingat sudah ada hasil laboratorium BPOM keluar.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan owner produk skincare yang produknya disita karena mengandung bahan berbahaya atau merkuri.
Nantinya setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus produk skincare bermerkuri ini.
"Saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi kemudian pemeriksaan ahli (kosmetik) tentunya nanti kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka," kata Dedi saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dedi menyebut, dari enam produk yang disita dan diamankan yakni skincare Fenny Frans (FH) Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG) Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG) dan NRL, terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil laboratorium BPOM Makassar.
"Uji laboratorium ternyata hasilnya mengandung zat yang berbahaya yaitu raksa atau merkuri," ungkapnya.
Untuk itu, kedepannya Polda Sulsel bersama BPOM Makassar bakal melakukan sidak menarik produk skincare merkuri yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
"Untuk saat ini kami baru mengamankan ini (6 produk skincare) mungkin untuk penarikannya dari BPOM bekerjasama dengan kita melalui kordinator pengawas (korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polda Sulsel," sebutnya.
Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam rilis juga menyampaikan bahwa keenam owner skincare yang produknya disita karena ditemukan mengandung bahan berbahaya untuk kulit manusia seperti merkuri terancam 12 tahun penjara.
"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.
"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Irjen Yudhiawan.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.
Untuk diketahui Polda Sulsel bekerja BPOM berhasil mengungkap enam produk kosmetik atau skincare yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Keenam produk skincare itu adalah milik Mira Hayati (Toner, Lightning Skin, Night Cream), Fenny Frans (Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing), My Body Slim Ratu Glow milik H Agus Salim Bucar, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. (Isak/B)