SERANG, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polres Serang membongkar kasus korupsi terkait hibah 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada dua pelaku yang ditangkap atas kasus korupsi tersebut dengan inisial JK (52) serta SW (57), semuanya warga Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan modus yang dilakukan tersangka ikut tergabung dalam kelompok tani (poktan) untuk mendapatkan bantuan sapi dari kementerian.
"Sekarang kedua tersangka sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKBP Condro, Kamis (14/11).
Condro menjelaskan bantuan sapi dari kementerian diperuntukkan bagi kelompok tani bukan untuk perorangan.
"Kemudian pada April 2023 hibah 20 ekor sapi untuk program ketahanan pangan diterima JK untuk dikembangbiakkan," ujar dia.