KPU dan Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Dana Kampanye Pilgub dan Pilwalkot Makassar 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

Pada pengumuman KPU Sulsel yang bernomor surat 6061/PL.02.2.-Pu/73/2024 itu pasangan nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad tercatat memiliki dana sumbangan kampanye sebanyak Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi memiliki angka yang fantastis, yakni Rp. 1.618.025.000 (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

"Untuk paslon 02, angka tersebut adalah akumulasi dari sumbangan pribadi paslon sebanyak Rp. 1.200.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), dan sumbangan berasal dari perseorangan sejumlah Rp. 418.025.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)," jelas Adiwijaya.

Sedangkan, anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menegaskan bahwa terdapat pada pengawasan LPSDK para paslon. Dimana menurut regulasi, terdapat ambang batas maksimal sumbangan yang diterima oleh para paslon.

Lanjut dia, baik sumbangan dari pihak perseorangan dan lembaga swasta berbadan hukum. Tentu ini diatur oleh KPU terkait dana kampanye itu.

"Terkait sumbangan jelas sekali itu untuk perseorangan 75 juta dan untuk badan swasta itu 750 juta. Bentuk pengawasannya, Bawaslu mengawasi semua item dana kampanye mulai dari pembukaan rekening sampai laporan akhir," jelasnya.

Selain Bawaslu, kata dia, juga ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan bertugas mengaudit perihal laporan sumbangan dana kampanye paslon ini.

  • Bagikan