Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan kedua belah pihak dan saksi-saksi yang termasuk di dalamnya pengumpulan bukti-bukti, berdasarkan pengakuan pelapor/korban, maka Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Terkait dengan tuntutan mahasiswa agar pelaku dikenai sanksi pemberhentian, baik Prof. Farida maupun Dekan FIB Prof. Akin Duli sama-sama menyampaikan kalau pemecatan seorang PNS itu ada prosedurnya. Jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku silahkan melakukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian. “Itu telah kami sampaikan ke korban,” kata Prof. Farida.
"Perlindungan dan dukungan kepada pelapor juga kami lakukan. Satgas PPKS Unhas telah melakukan rapat dengan pihak fakultas yaitu Dekan dan Ketua Prodi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, baik dalam aspek keselamatan fisik maupun psikologis dan kelancaran studinya. Satgas bekerjasama dengan Pusat Layanan Psikologi telah memberikan layanan psikologi untuk mendukung proses pemulihan sampai korban sendiri merasa kalau proses pemulihannya telah cukup," jelas Prof Farida.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Prof. Akin Duli menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya telah menyampaikan ke Satgas agar kasus ini diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Dan setelah mengetahui yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, saya meminta WD I untuk melarang yang bersangkutan masuk kantor,” ucap Prof. Akin. (Yadi/A)