Ada 3.028 Pemilih Disabilitas di Pilwali Makassar 2024

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 3.028 pemilih disabilitas memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 ini. Mereka akan memilih pada Pemilihan wali kota Makassar, 27 November ini.

"Dari data DPT Makassar, sebanyak 3.028 pemilih disabilitas memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 ini. Tersebar di 15 Kecamatan," kata Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing, Senin (25/11/2024).

Jumlah tersebut, merujuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota yang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.037.164 pemilih untuk Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar 2024.

Dari jumlah tersebut tercatat pemilih penyandang disabilitas yang terdiri dari disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas wicara, disabilitas sensorik rungu dan disabilitas sensorik netra.

"Jadi, pemilih difabel itu, dari berbagai kategori. Tentu akan memiliki hak sama memilih di TPS atau lokasi yang disiapkan oleh petugas TPS," jelas Abdi Goncing.

Abdi Goncing mengatakan, KPU Makassar akan memaksimalkan suara dari pemilih disabilitas, selain dari sisi logistik, juga sudah sosialisasi dan menjalin komunikasi dengan kelompok atau komunitas disabilitas yang ada di Makassar.

"Kami sudah melakukan simulasi pemungutan suara di TPS. Salah satu agendanya adalah aksesibilitas pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya," ungkapnya.

Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih disabilitas itu cenderung stabil setiap kali Pemilu. Bahkan pada Pemilu legislatif dan presiden lalu, kata Abdi, partisipasi pemilih disabilitas cukup baik.

"Meskipun masih ada beberapa kekurangan karena ada misdata terkait lokasi pemilih disabilitas itu, Tapi dari sisi jumlah pemilih Alhamdulillah sudah signifikan. Karena ini kan disabilitas kita harus pahami juga selain karena bawaan lahir, ada juga penyebab tertentu misalkan kecelakaan. Ini yang harus dilihat juga, kasus yang kedua (bukan bawaan lahir) itu yang kemudian ada penambahan, sehingga tidak sempat terlapor ke kami," tambah Abdi.

Lanjut Abdi, prosedur untuk masuk dalam DPT untuk pemilih disabilitas sama dengan pemilih lainnya. Hanya saja hal terpenting adalah bagaimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh para pemilih disabilitas tersebut.

"Kita upayakan seluruh TPS nanti ini itu bisa diakses, karena kita tidak menutup kemungkinan adanya pemilih kategori kedua saya jelaskan tadi," pungkasnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan