MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menghadapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024).
Adapun sidang ini digelar berdasarkan aduan Rohani dengan nomor perkara 236-PKE-DKPP/IX/2024. Dalam aduan Rohani menyebut, Ketua KPU Pangkep Ichlas diduga memberikan perintah secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari salah satu partai politik dan mengimingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua PPK Minasatene dan juga Ketua PPK Marang pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Selain itu, ada dugaan pemberian imbalan berupa sejumlah uang kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan Ketua PPK Marang dalam rangka melaksanakan perintah tersebut pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ungkap David kepada wartawan.