MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 pada 24 November lalu, tiga daerah telah mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut adalah Kota Parepare, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Bulukumba.
Informasi ini diperoleh dari laman resmi MK melalui fitur Info Penanganan Pilkada Serentak 2024. Gugatan yang diajukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh kandidat di masing-masing daerah tersebut.
1. Sengketa Pilkada Kota Parepare
Pasangan calon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, yang diusung Partai Golkar, Gelora, dan Perindo, mengajukan gugatan. Gugatan terdaftar dalam e-AP3 dengan nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 4 Desember 2024 pukul 23.56 WIB.
Pilkada Parepare sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon, dengan pasangan nomor 03, Tasming Hamid – Hermanto, yang diusung oleh NasDem, PKS, Hanura, PDIP, dan PSI, dinyatakan unggul berdasarkan hasil perhitungan cepat.
2. Sengketa Pilkada Kabupaten Toraja Utara
Pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok, yang diusung Partai Golkar dan Perindo, juga mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.01 WIB.
Hasil Pilkada Toraja Utara menunjukkan pasangan nomor urut 02, Frederick Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi, yang diusung oleh Gerindra, PDIP, Demokrat, NasDem, PSI, PKS, PKB, PAN, Hanura, dan Gelora, dinyatakan sebagai pemenang.