Abaikan Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU, KPU Jeneponto Potensi Langgar Aturan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat diwawancara, Kamis (8/12/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto melanggar aturan perundang-undangan hingga etik. Hal tersebut disampaikan mengingat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jeneponto "dicuekin" KPU Jeneponto.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh pihaknya terhadap KPU itu berdasarkan pada hasil kajian dan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024.

"Saya mau ingatkan rekomendasi (PSU) yang dilakukan oleh Bawaslu itu punya unsur potensi pelanggaran. Kita merujuk pada aturan KPU, bahwa di PKPU 17 tahun 2024 itu jelas syarat PSU-nya," kata Mardiana saat diwawancara, Minggu (8/12/2024).

Menurut Mardiana, pihaknya hanya ingin menegakkan aturan. Sehingga jika KPU Jeneponto tidak melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut harus disertakan alasan apa saja dasar sehingga ditolak.

"Kemudian soal apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 139 dimana Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," sebut Mardiana.

"Tentu kiblatnya penyelesaian rekomendasi itu kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks dia harus melaksanakan PSU," lanjutnya.

Mantan komisioner KPU Sulsel itu juga menjelaskan, dasar hukumnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut juga sangat jelas. Sehingga jika tidak dilaksanakan maka berpotensi terjadi pelanggaran admistrasi, bahkan pelanggaran etik penyelenggara.

"Secara regulasi, bisa saja ada potensi pelanggaran admistrasi. Kita liat, apakah ada potensi pelanggaran etik, kita lagi melakukan kajian," bebernya.

  • Bagikan