Pada kesempatan ini, Danny juga Wali Kota Makassar dua periode mengakui bahwa ingin mengakhiri masa jabatan sebagai Wali Kota Makassar, melalui menjaga hubungan baik dengan semua pihak, termasuk Wali Kota dan Wakil baru saja terpilih.
"Saya dalam mengakhiri masa jabatan, tentunya saya mau semua baik-baik saja," jelas Danny.
Kenday demikian, saat ditanya adanya rencana tim hukum menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) dalam hal gugatan. Danny mengakui dan menyatakan langkah diambil bagian dari proses berdemokrasi.
"Dalam prosees demokrasi ini saya lihat banyak hal yang aneh sehingga beri saya kesempatan untuk menyempurnakan ini," tuturnya.
Hanya saja kata Danny, dirinya tidak memiliki resisten dengan paslon manapun. Ia hanya menyayangkan langkah petugas ad hock KPPS melakukann pelanggaran saat pilkada berlangsung.
Selain itu, gugatan di MK, menyatakan sikap mosi tidak percaya ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak profesional selama tahapan pilkada 2024 berlabgsung.
"Tidak usah khawatir apa pun, saya juga tidak ada berselisih dengan calon apapun. Tapi KPU yang mesti kita perbaiki, kalau tidak, maka ini akan berdampak prpses demokrasi ke depan," tegas Danny.
Dia nenegaskan, ini bukan persoalan kalah menang, juga bukan soal suara besar atau kecil. Kata dia, ini persoalan menyadari demokrasi. Danny mengungkapkan bahwa dalam hasil temuan tim INIMI dan DIA, ratusan ribu kertas surat suara dicoblos oleh petuga KPPS di TPS tertentu.