Pangkep dan Pinrang Tambah Daftar Sengketa Pilkada di MK

  • Bagikan
Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Dr. Upi Hastati

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Selatan terus bertambah. Setelah Bulukumba, Toraja Utara, Takalar, dan Parepare, kini Pilkada Kabupaten Pangkep dan Pinrang turut masuk daftar gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Dr. Upi Hastati, mengonfirmasi bahwa sudah ada sengketa dari enam daerah di Sulsel yang teregister di MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Terbaru, Pilkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah ada enam daerah dari Sulsel yang mengajukan sengketa, termasuk Parepare, Bulukumba, Toraja Utara, dan Takalar,” ungkapnya, Senin (9/12/2024).

Sengketa Pilkada Pangkep

Berdasarkan data dari situs resmi MK, sengketa Pilkada Pangkep diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin Tahir, yang diusung oleh PAN, Hanura, Gelora, Perindo, dan Partai Ummat. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dan timnya.

Dalam Pilkada Pangkep 2024, terdapat tiga paslon yang bertarung. Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 1, Muhammad Yusran Lalogau–Rahman Assagaf (MYL-ARA), yang diusung NasDem, PKB, dan PSI, dengan perolehan suara sebesar 54,77%.

Sementara itu, paslon nomor urut 2, A Nusawarta-Moh Sofyan Razak, memperoleh 8,06% suara, diusung oleh Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PDIP, dan PKS. Sedangkan paslon nomor urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin Tahir (Amka-Amir), meraih 35,39% suara.

Sengketa Pilkada Pinrang

Untuk Pilkada Pinrang, gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli–Abdillah Natsir (JADI), yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PPP, PKB, PAN, dan Gelora. Gugatan ini juga didaftarkan melalui kuasa hukum Eko Saputra dan timnya.

Hasil rekapitulasi suara menunjukkan paslon petahana, Andi Irwan Hamid–Sudirman Bungi (Beriman), unggul tipis dengan perolehan suara sebanyak 47,21%. Paslon JADI meraih 41,43%, sedangkan paslon nomor urut 3, Usman Marham–Andi Hastri T Wello (UM Di Hatita), memperoleh 11,35% suara.

Dengan tambahan gugatan dari Pangkep dan Pinrang, kini total sengketa Pilkada 2024 dari Sulsel yang akan diproses MK mencapai enam daerah. Masyarakat pun menunggu hasil keputusan MK sebagai akhir dari proses pemilihan di daerah tersebut. (Yadi/B)

  • Bagikan