Suami Istri, Danny-Indira Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Istrinya Indira Jusuf Ismail (fb)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pasangan suami istri yang mencalonkan diri di Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar 2024, Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto dan Indira Yusuf Ismail, resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Danny Pomanto, calon gubernur Sulsel nomor urut 1, maju bersama Azhar Arsyad dengan dukungan PDIP, PPP, dan PKB. Sementara itu, istrinya, Indira Yusuf Ismail, mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar nomor urut 3 bersama Ilham Fauzi Uskara, diusung oleh PDIP, PPP, PKB, dan Partai Gelora.

Gugatan Pilwali Makassar, diajukan pasangan Indira Yusuf-Ilham Fauzi melalui kuasa hukumnya, Donal Paris dkk., dan teregistrasi dengan nomor perkara 220/PAN.MK/e-AP3/2024. Untuk Pilgub Sulsel, gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad teregistrasi dengan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Herman, S.H., M.Hum., menilai peluang gugatan dapat bergantung pada selisih suara. "Jika selisih suara berada di bawah 5 persen, peluang gugatan lebih besar. Namun, jika selisihnya sangat jauh, sulit untuk mendapatkan pengabulan," katanya, Kamis (12/12/2024).

Herman juga menyoroti potensi polarisasi masyarakat jika gugatan terus bergulir. "Biaya sosial yang timbul, seperti konflik horizontal antarpendukung, bisa jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan sengketa di MK," ujarnya.

Secara hasil resmi KPU, selisih suara antara pasangan DIA (Danny-Azhar) dengan pasangan Andalan Hati mencapai 1,4 juta suara. Pasangan Andalan Hati meraih 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar memperoleh 1.629.029 suara. Untuk Pilwali Makassar, pasangan MULIA unggul telak dengan selisih 237.707 suara dari pasangan INIMI.

  • Bagikan