MAMUJU, RAKYATSULBAR - Penjabat (Pj) Bupati kabupaten Polewali Mandar (Polman) Muhammad Ilham Borahima dilaporkan oleh seorang pengusaha konveksi ke Polda Sulbar, Senin (9/12/24).
Kuasa hukum pengusaha konveksi Asri Jeck saat ditemui usai melakukan pelaporan di Polda Sulbar, mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Polda Sulbar terkait dengan kasus pengadaan baju Linmas sebanyak 2.742 pasang untuk digunakan di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
"Hari ini kami sudah melaporkan Pj Bupati Polman ke Polda Sulbar, karena klien saya sudah dua kali melakukan somasi agar membayar biaya pembuatan Baju Linmas yang dipesan langsung oleh Pj Bupati Polman,” jelas kuasa hukum korban, Asri Jeck.
Ia menjelaskan, peristiwa kejadian tersebut pada bulan Januari 2024 lalu. Dimana Pj Bupati Polman meminta kepada Eka Fahri Ferdiayanto, pengusaha Konveksi untuk membuatkan baju linmas yang diperuntukkan untuk petugas linmas di TPS saat Pemilu tahun 2024.
Ia menyampaikan, atas kejadian tersebut pungusaha konvensi ini harus mengalami kerugian besar. “Klien saya ini harus mengalami kerugian mencapai Rp1,6 Milliar," ujarnya.
Diketahui korban diterima laporannya oleh Polda Sulbar di SPKT Polda Sulbar dengan nomor LP/ B/71/XXI/2024/SPKT/Polda Sulbar. (Sudirman)