Tim Humas RB dan TI Kemenkumham Sulsel Laksanakan Monev SPBE dan Manajemen Pemberitaan di Rutan Bantaeng dan Lapas Bulukumba

  • Bagikan
Monev SPBE dan Manajemen Pemberitaan di Rutan Bantaeng dan Lapas Bulukumba.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tim Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi (Humas, RB dan TI) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Manajemen Pemberitaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.

Pelaksanaan monev SPBE ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (13/12) yang terfokus pada penerapan Manajamen Resiko (MR) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara monev Manajemen Pemberitaan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan peliputan dan publikasi pemberitaan mempedomani Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) No M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari hasil monev tersebut pada aspek SPBE, Tim Humas RB dan TI Kanwil mengungkapkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pada masing-masing UPT tidak terlepas dari risiko yang terjadi setiap saat. RIsiko tersebut tentunya bisa dimitigasi dengan melakukan pemantauan serta penyusunan dokumen terkait penanganan manajemen risiko tersebut. Untuk itu, Tim Humas RB dan TI Kanwil kembali mengingatkan agar penyusunan dokumen MR SPBE tersebut harus sesuai dengan besaran risiko yang ada pada masing-masing UPT.

“Untuk memudahkan penyusunan dokumen, disarankan untuk mempedomani pengisian formulir MR SPBE sesuai arahan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terutama Formulir 1.0 (Pakta Integritas), Formulir 2.0 (Konteks Risiko), Formulir 3.0 (Penilaian Risiko), Formulir 4.0 (Rencana Penanganan Risiko), dan Formulir 5.0 (Laporan Pemantauan Risiko). Serta laporan Evaluasi Penerapan MR SPBE,” jelasnya sambil memberi saran.

  • Bagikan