PPID Pemkot Makassar Ikuti Pelatihan Tugas dan Fungsi PPID

  • Bagikan
PPID di lingkup Pemkot Makassar mengikuti kegiatan pelatihan bertema "Mengenal Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Utama dan PPID Pelaksana”, di Ruang Rapat Diskominfo Kota Makassar, Gedung Makassar Government Center (MGC) Lantai 7, pada Rabu (18/12).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota Makassar terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkot Makassar.

Pelatihan yang berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, ini bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Makassar Government Center (MGC) Lantai 7.

Pelatihan bertema "Mengenal Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Utama dan PPID Pelaksana" ini menghadirkan narasumber dari Tim Ahli Komisi Informasi PPID Utama, Khaerul Mannan dan Muliadi Mau.

Dalam pemaparannya, Khaerul Mannan menjelaskan pentingnya membangun layanan informasi publik yang transparan dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa informasi adalah kebutuhan mendasar bagi warga negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun sosial.

“Pemohon informasi harus menunjukkan identitas, baik sebagai individu maupun badan hukum. Jika informasi yang diminta tidak sesuai kriteria, badan publik berhak menolak memberikan informasi,” ungkap Khaerul.

Ia juga menjelaskan perbedaan peran antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. PPID Utama bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengonsolidasikan bahan informasi untuk publik, sementara PPID Pelaksana menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik.

Sementara itu, Muliadi Mau menyoroti tugas inti PPID, yaitu menyediakan, mendokumentasikan, melayani, serta mengamankan informasi publik.

“Pelayanan informasi publik harus tepat, cepat, dan sederhana. Untuk itu, PPID perlu menyusun SOP yang jelas dalam penyebaran informasi publik,” ujar Muliadi, yang juga merupakan Dosen di Unhas.

Terkait perbedaan antara humas dan PPID, Muliadi menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran yang saling melengkapi. Humas berfungsi sebagai corong komunikasi pemerintah untuk membangun citra positif, sementara PPID fokus pada pengelolaan dan penyediaan informasi kepada masyarakat.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja PPID di lingkup Pemkot Makassar sehingga mampu memberikan layanan informasi publik yang optimal sesuai dengan aturan yang berlaku. Puluhan peserta PPID Pelaksana dari berbagai OPD lingkup Kota Makassar turut hadir dan mengikuti pelatihan hingga selesai. (Shasa/B)

  • Bagikan